Investasi melalui reksa dana (suatu bentuk investasi yang dilakukan secara kolektif (bersama-sama) makin populer. Setiap produk investasi mengandung risiko, baik terkait dengan produk itu sendiri maupun kinerja manajer investasi yang mengelola uang Anda. Dua hal ini sebaiknya dipahami oleh para pemodal.
Pada huruf k poin (1) Peraturan Bapepam No. IX.C.6-Keputusan Ketua Bapepam No.Kep22/PM/2004 tentang Pedoman dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana disebutkan risiko pemodal adalah berkurangnya nilai saham atau Unit Penyertaan disebabkan oleh:
• Kondisi makro ekonomi dan keamanan.
• Wanprestasi dari pihak-pihak yang terkait dengan reksa dana, seperti bank, perusahaan lain penerbit instrumen pasar uang dan atau obligasi
• Perubahan nilai instrumen pasar uang sebagai akibat pergerakan suku bunga dan kurs mata uang secara signifikan.
Selain itu, mungkin saja terjadi kesalahan atau kelalaian manajer investasi. Untuk kerugian yang diakibatkan hal terakhir ini, Anda sebagai pemodal dapat menuntut secara hukum, walaupun tentu tidak bisa dilakukan secara sepihak. Berikut ini caranya:
- Mengadukan kelalaian manajer investasi ke Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal). Berdasarkan Pasal 5 huruf(e) UU No.8/1995 tentang Pasar Modal, disebutkan Bapepam mengadakan pemeriksaan dan penyidikan terhadap setiap pihak dalam hal terjadi peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran terhadap undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya.
- Jika laporan Anda sebagai investor yang dirugikan tidak direspons, atau tindakan Bapepam terhadap manajer investasi yang terbukti merugikan Anda tidak memadai, maka dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum melalui pengadilan negeri. Apabila memilih langkah ini, Anda harus memiliki bukti-bukti yang cukup untuk membuktikan adanya kelalaian manajer investasi yang mengakibatkan kerugian.
(Sumber: www.hukumonline.com)


Leave a reply